![]() |
Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam saat memberikan kesaksian pada majelis Hakim di PN Medan |
MEDAN – Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 15 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Dalam kesaksiannya, Maryam mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Maryam menyebut, dana terbesar mengalir kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap sebesar Rp7,27 miliar. Selain itu, terdapat aliran dana kepada mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono sebesar Rp2,38 miliar, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, serta pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri sebesar Rp467 juta.
“Masih banyak pihak lain yang juga menerima uang proyek dari PT DNG,” ungkap Maryam di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Maryam menyampaikan, seluruh aliran dana tersebut tercatat dalam buku keuangan perusahaan yang ia pegang. Saat hakim menanyakan perihal transfer dana ke beberapa pejabat tersebut, Maryam dengan tegas membenarkan.
Mendengar keterangan itu, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram. Ia menilai keterangan Maryam membuka fakta baru yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Itu baru satu perusahaan loh. Ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujar Khamozaro di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Tipikor Medan. Rabu 15 Oktober 2025.
Hakim pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan guna memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025). Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (4/7/2025), KPK menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan.
Maryam bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka, termasuk pihak dari PT Dalihan Natolu Group.