MEDAN – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD Medan, serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan 2025 yang disetujui terdiri dari:
-
Pendapatan Daerah Rp6,96 triliun lebih
-
Belanja Daerah Rp7,07 triliun lebih
-
Pembiayaan penerimaan Rp105,07 miliar lebih
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD Medan atas pembahasan intensif yang dilakukan secara maraton. Ia mengakui bahwa pendapatan daerah dalam P-APBD 2025 mengalami penurunan dibandingkan sebelum perubahan.
“Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun, turun sekitar Rp670,93 miliar atau 8,79 persen dari target awal. Belanja daerah juga turun 7,04 persen menjadi Rp7,07 triliun,” jelasnya.
Rico menegaskan, anggaran perubahan ini tetap strategis karena akan digunakan untuk mendukung program pembangunan prioritas demi mewujudkan Kota Medan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
“Marilah kita bersama menjadikan Kota Medan sebagai kota yang bertuah dan nyaman bagi seluruh warga. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dalam sidang paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Medan juga menyampaikan pendapatnya. Mereka menekankan agar P-APBD 2025 diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur, memperkuat kinerja BUMD, serta mendukung program-program quick wins Pemko Medan yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.
.jpeg)