MEDAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi sekaligus pujian kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas langkah konkret dalam mendukung penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan se-Kota Medan.
Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, beraudiensi dengan Wali Kota Medan di Balai Kota, Senin (20 Oktober 2025.
Ignatius menilai, Wali Kota Rico Waas merupakan sosok kepala daerah yang sangat peduli terhadap perlindungan hukum bagi warganya. Kepedulian itu diwujudkan melalui berbagai langkah nyata, mulai dari dukungan terhadap penerapan RJ, pembentukan Posbakum di setiap kelurahan, hingga perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif lewat pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Wali Kota Medan yang begitu peduli terhadap perlindungan hukum masyarakat,” ujar Ignatius
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan bahwa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat merupakan hal penting, terutama dalam penerapan konsep Restorative Justice. Menurutnya, RJ bukan berarti pelaku kejahatan dibebaskan dari tuntutan hukum, melainkan diarahkan untuk menjalani bentuk sanksi sosial yang lebih membangun.
“Kita harus memberikan pemahaman bahwa RJ bukan berarti pelaku tidak dihukum, tetapi menjalani hukuman dalam bentuk sanksi sosial,” jelas Rico Waas.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan teknis yang lebih mendalam antara Pemerintah Kota Medan dan Kemenkumham terkait penerapan RJ agar dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Terkait Posbakum, Rico Waas menegaskan bahwa keberadaan 151 Posbakum di kelurahan harus dioptimalkan agar benar-benar berdaya guna dalam meningkatkan kesadaran hukum warga.
“Posbakum ini harus kita efektifkan untuk membangun masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui perlindungan HKI bagi para pelaku usaha lokal.
“Semakin kuat produk kita secara hukum, semakin berkembang pula pelaku ekonomi kreatif kita,” pungkasnya.
