MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan penggusuran paksa terhadap masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, yang terjadi pada 20 Juli 2025. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kepastian hukum maupun perlindungan dari negara.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu tidak hanya menghanguskan rumah dan harta benda warga, tetapi juga meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi korban. Ironisnya, bukannya mendapatkan bantuan pemulihan, dua minggu pasca musibah, warga justru mengalami penggusuran yang diduga dilakukan oleh aparat TNI menggunakan alat berat.
“Alih-alih melindungi dan memulihkan, tindakan tersebut justru memperparah penderitaan korban. Ini merupakan praktik yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia,” tegas LBH Medan dalam keterangan tertulisnya.
Bentrokan dan Dugaan Tumpang Tindih Kewenangan
Aksi penggusuran itu memicu bentrokan antara warga dengan aparat TNI. LBH Medan menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan konstitusi.
Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polsek Medan Barat dinilai tidak transparan. Meskipun LBH Medan telah melayangkan surat resmi, belum ada tanggapan yang memadai. Polisi bahkan menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kodam I/Bukit Barisan — hal yang dinilai LBH Medan sebagai bentuk maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan.
Situasi semakin pelik dengan munculnya dugaan klaim kepemilikan tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria baru.
Pelanggaran Terhadap Hak Konstitusional Warga
LBH Medan menilai peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, serta kehidupan yang layak.
Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 — memiliki kewajiban untuk menjamin kehidupan yang bermartabat bagi setiap warga.
Tindakan penggusuran tanpa dasar hukum dan tanpa penyediaan hunian layak juga bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak:
-
Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya segera memberikan kepastian hukum kepada korban.
-
Aparat penegak hukum menjamin transparansi penyelidikan dan menghentikan segala bentuk intimidasi atau penggusuran lanjutan.
-
Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan, sebagai representasi negara di tingkat daerah, wajib memastikan pemulihan dan perlindungan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
“Negara tidak boleh abai. Para korban berhak atas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan,” tutup pernyataan LBH Medan.
