PALUTA- Ketua Lingkar Sumut Rahmad Akhir Harahap menyampaikan kekecewanya terhadap kinerja Polres Tapsel yang dinilai lamban menangani kasus pengerusakan pagar yang dilaporkan oleh Ahmad Dairobi Harahap.
Laporan polisi tersebut telah dibuat pada 30 Juni 2025 dengan nomor LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES Tapanuli Selatan, namun hingga saat ini belum menunjukkan progres signifikan.
"Kita sangat menyayangkan kinirja kepolisian tapsel laporan sudah hampir empat bulan namun hingga saat ini pihak korban belum mendapat kepastian hukum padahal sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP namun hingga hari ini kasus tersebut belum masuk dalam proses penyidikan", ujarnya, di Gunungtua Jum'at 17 Oktober 2025.
Rahmad Akhir Harahap menekankan bahwa keterlambatan ini dapat memperburuk citra institusi Polri, khususnya Polres Tapsel, di mata masyarakat.
"Kita berharap kapolres Tapsel agar benar benar menjalankan tugasnya sesuai dengan Selogan polri, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta benar benar menegakkan keadilan dan terlepas dari tekanan-tekanan dari pihak lain". tegasnya.
Rahmad Akhir Harahap menjelaskan kronologis kejadian, dimana sebelumnya vidio tindak pidana kasus pengerusakan pagar yang dilakukan H Saidi Harahap sudah sempat viral. Dalam vidio tersebut H Saidi Harahap diduga dengan sengaja melakukan pengerusakan tembok pagar pembatas sepanjang dua meter dengan ketinggi dua meter dengan cara memukuli dan memecahkannya hingga rata dengan sebuah martil.
Dalam vidio yang berdurasi dua menit tiga puluh dua detik tersebut terlihat seorang pria tua berpakaian serba putih lengkap dengan sorban yang terpasang di kepala yang di ketahui bernama H Saidi Harahap yang terlihat santai melakukan pengerusakan walau sudah dilarang oleh Ahmad Daerobi.
Namun, H. Saidi Harahap tidak menggubrisnya hingga tembok pagar pembatas tersebut rata dengan tanah dan dalam vidio tersebut juga terlihat pertengkaran antara H Saidi Harahap dan Ahmad Daerobi yang disaksikan sejumlah warga tak bisa berbuat banyak.
"Di ketahui H. Saidi Harahap merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja yang juga merupakan seorang Tuan Syekh sebuah Parsulukan di Desa Hutaraja Lengkung Dolok, Kecamatan Ujung Batu dan serta orang tua kandung dari terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisil AKH yang berpropesi sebagai ASN, di ponis 10 tahun penjara oleh pengadilan negeri Padangsidimpuan," ungkap Rahmad Akhir Harahap.
Sementara ini, Polres Tapsel melalui Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Lisa masih menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan. "Saya konfirmasi dulu," jawabnya.
