DAIRI – Aparat dari Unit Intel Kodim 0206/Dairi menangkap seorang warga yang diduga menanam ganja di lahan kebun miliknya di Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (24/4/2026) dini hari.
Pria yang diamankan diketahui bernama Sahala Raja Capah (33), seorang petani yang berdomisili di Desa Bangun. Ia ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan tanaman ganja di ladang jagung miliknya.
Informasi awal diterima dari warga Desa Lae Hole pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Unit Intel Kodim 0206/Dairi untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan koordinasi dan briefing internal, tim personel Unit Intel bergerak menuju rumah terduga pelaku pada Jumat dini hari. Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas berhasil menemui Sahala di kediamannya dan melakukan pemeriksaan awal.
Karena jawaban yang diberikan dinilai berbelit, petugas kemudian membawa Sahala ke kantor Unit Intel Kodim 0206/Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, Sahala mengakui telah menanam tiga batang ganja di kebun jagung miliknya sekitar tiga bulan lalu.
Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan pada pagi harinya sekitar pukul 09.15 WIB dengan melibatkan personel Kodim 0206/Dairi bersama Unit Narkoba Polres Dairi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter.
Tanaman tersebut kemudian dicabut langsung oleh terduga pelaku dan disaksikan aparat serta perangkat desa setempat. Proses pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Dari hasil pemeriksaan, Sahala mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Ia juga menyebut telah mengenal dan menggunakan ganja sejak usia 28 tahun saat berada di Pekanbaru, Riau. Menurut pengakuannya, ganja digunakan untuk mengurangi rasa pegal dan menambah stamina saat bekerja.
Selain itu, pelaku mengaku memperoleh bibit ganja dari luar daerah yang kemudian disemai sebelum ditanam di lahan kebunnya. Ia juga menyebut belum pernah melakukan panen dalam jumlah besar dan hanya mengambil sesuai kebutuhan pribadi.
Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Polres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan analisa awal, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait kepemilikan tanaman narkotika jenis ganja di bawah lima batang dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Pihak aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (capah)
