MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyelarasan sistem birokrasi guna memperkuat efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penyesuaian kelembagaan daerah sesuai visi-misi Presiden dan Gubernur.
“Yang namanya kelembagaan itu ada acuannya di PP 16/2018. Saat ini Gubernur Sumut menyesuaikan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam misi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedi di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/10).
Dedi menjelaskan, saat ini struktur Pemprov Sumut terdiri atas 21 dinas, 8 badan, 1 sekretariat daerah, 1 inspektorat, 9 biro, dan 2 UPTD khusus. Adapun pejabat eselon II A berjumlah 28 orang dan eselon II B sebanyak 11 orang.
Menurutnya, penataan ulang struktur ini dilakukan agar OPD lebih efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran, sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
“Gubernur sedang menata kembali supaya OPD ini kaya fungsi, tepat ukuran, dan tepat kinerja. Kami di Biro Organisasi menjadi arsitek birokrasi Pemprov Sumut untuk menata SOTK hingga level sekretariat,” tegasnya.
Beberapa perubahan besar yang saat ini sedang digodok bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) antara lain:
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumut akan diubah menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sementara fungsi tata ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk efisiensi dan peningkatan layanan publik.
Bappelitbang Sumut akan diubah menjadi Baperida (Badan Perencanaan, Penelitian, Pembangunan, dan Riset Daerah).
BPBD Sumut nantinya akan dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa).
“Konsultasi dengan Kemendagri sudah dilakukan. Penggabungan bisa dilakukan jika satu rumpun dengan kementerian, demi efektivitas dan peningkatan pelayanan,” jelas Dedi.
Penataan kelembagaan ini ditargetkan rampung dan mulai diberlakukan pada tahun 2026, dengan dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Gubernur Sumut memusatkan perhatian pada penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, mengingat Sumut merupakan salah satu daerah penghasil pertanian terbesar di Indonesia.
“Sumut ini daerah pertanian terbesar, dan Gubernur sangat fokus di sana. Tapi beliau juga tidak mengabaikan sektor energi. Beliau sangat cermat melihat potensi daerah,” pungkasnya.
