MEDAN – Persoalan banjir di Kota Medan hingga kini tak kunjung tuntas. Upaya penanggulangan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih menemui jalan buntu dan terhambat di tahap pembebasan lahan.
Persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Senin (27/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Afri Rizki Lubis dan dihadiri Ketua Komisi Paul Simanjuntak, serta anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Jusuf Ginting Suka. Dari pihak eksekutif, Dinas Perkim diwakili Kabag Raja Dhina, sementara dari Dinas SDABMBK hadir Willy.
https://www.poskotasumut.id/2025/10/forum-anak-medan-cintak-kota-medan.html
Dana Bank Dunia Rp.6 Triliun Terkendala Lahan
Dalam rapat itu, Raja Dhina mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperoleh bantuan Bank Dunia sebesar Rp6 triliun untuk penanganan banjir di wilayah Medan dan Deliserdang, mengingat kedua daerah tersebut memiliki keterkaitan aliran sungai yang sama.
Namun, realisasi proyek masih tersendat akibat belum tuntasnya pembebasan lahan. Sesuai ketentuan, lahan seluas lebih dari 5 hektar menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda), sementara di bawah 5 hektar menjadi kewenangan Pemko Medan.
“Masalahnya menyangkut sosial masyarakat. Bank Dunia tidak akan mengucurkan dana sebelum pembebasan lahan selesai. Ada beberapa persil yang belum tuntas, sehingga Dinas SDABMBK belum bisa bekerja,” jelas Raja Dhina.
Empat Sungai dan Kolam Retensi
Rencana penanganan banjir mencakup pelebaran empat sungai utama: Sungai Deli, Sungai Baderah, Sungai Selayang, dan Sungai Batang Kuis. Selain itu, pembangunan kolam retensi juga direncanakan untuk mengurangi debit air di musim hujan. Seluruhnya membutuhkan pembebasan lahan yang melibatkan banyak warga.
DPRD Desak Keseriusan Pemko
Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, menyoroti lambannya Dinas Perkim dalam menuntaskan pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Pemko Medan.
“Bank Dunia sudah menetapkan batas waktu hingga Januari 2027. Jika penetapan lokasi dan pembebasan lahan belum tuntas, bantuan bisa dialihkan ke provinsi lain. Ini harus segera dikejar,” tegasnya.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menilai Pemko Medan tidak serius menangani persoalan banjir. Ia menyinggung informasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang menyebutkan bahwa Deliserdang sudah tuntas pembebasan lahannya, sedangkan Medan belum.
“Kalau Pemko tidak mampu mengatasi banjir, bentuk saja Dinas Pawang Hujan. Biar kalau mau hujan bisa dialihkan ke daerah lain supaya Medan tidak banjir,” ucap politisi PAN itu dengan nada kesal.
