MEDAN – Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dana tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kejati Sumut menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
“Penyidik mempertimbangkan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjamin hak-hak konsumen yang beritikad baik, menjaga kelangsungan operasional korporasi, sekaligus memastikan pemulihan keuangan negara berjalan optimal,” ujar Kajati Harli Siregar.
Kajati menambahkan, jaksa sebagai penyidik berupaya tidak semata-mata memenjarakan pelaku, namun juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, langkah pengembalian dana ini menjadi pertimbangan penting bahwa para pihak terkait menunjukkan itikad baik dalam mendukung proses hukum.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan.
“Penyidik masih menunggu proses pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait. Nilainya nanti akan dibandingkan dengan total kerugian yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya
Jefry juga mengimbau agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi apabila ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang tengah berperkara.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilai Rp150 miliar tersebut akan disita penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui dan menunjukkan itikad baik. Tindakan ini sekaligus membantu penyidik dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Husairi.
