Medan — Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan anggaran dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 kembali mengungkap praktik “Uang Klik e-catalog” di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 8 Oktober 2025.
Dalam persidangan, saksi Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menyatakan adanya permintaan “Uang Klik” sebesar 0,5 persen dari nilai proyek Rp159 miliar lebih. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut mencapai Rp795 juta.
“Uang klik 0,5 persen sudah tradisi lama, sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016,” ujar Ryan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ryan mengaku permintaan itu datang dari pimpinannya, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang kini berstatus tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain itu, Ryan juga mengungkap menerima uang Rp5 juta dari Rasuli setelah berhasil mengunggah e-catalog dan spesifikasi proyek yang sudah diarahkan kepada perusahaan terdakwa, yakni PT Dalihan Natolu Grup milik M. Akhirun Efendi Siregar, serta PT Rona Na Mora yang dipimpin M. Rayhan Dulasmi Pilang. Ryan berjanji akan mengembalikan uang tersebut ke negara.
Ryan menuturkan dirinya pernah menghadiri pertemuan antara konsultan perencanaan dengan calon pemenang proyek di sebuah kafe di Medan. Dalam pertemuan itu, disepakati rekayasa agar proyek dimenangkan oleh terdakwa.
Ia juga menyebut adanya penghapusan anggaran Rp9 miliar dari APBD Sumut 2025, yang kemudian digeser untuk menambah proyek pembangunan jalan di Sipiongot hingga total menjadi Rp165 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Bobby Dwi Kussoctavianto selaku pihak konsultan proyek di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.