-->

Atasi Banjir di Pintu Tol,Wakil Ketua DPRD Medan Tinjau Lokasi Rencana Pembebasan Lahan Kolam Retensi

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau lokasi rencana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau lokasi rencana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi 

MEDAN
– Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau lokasi rencana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, persimpangan Titi Sewa, Senin (3/11/2025).

Peninjauan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, serta Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.

Dari hasil tinjauan tersebut, diketahui bahwa lahan berukuran 17×40 meter persegi itu bukan berada di wilayah Kota Medan, melainkan masuk wilayah Kabupaten Deliserdang.

https://www.poskotasumut.id/2025/10/banjir-medan-ahmad-afandi-harahap.html

Perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, Raja Dina, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya memang termasuk area Kota Medan. Namun, berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, titik batas kini bergeser ke Jalan Titi Sewa.

“Dulu batas Medan–Deliserdang itu Sungai Titi Sewa. Namun berdasarkan Permendagri, Perda RTRW Kota Medan No.1 Tahun 2022, serta Perda No.3 Tahun 2025, batas kini berada di Jalan Titi Sewa. Artinya lahan ini sudah masuk Deliserdang,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Zulkarnaen meminta Pemko Medan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Deliserdang agar lahan tersebut dapat dibeli dan dijadikan aset Pemko Medan untuk pembangunan kolam retensi.

“Saya juga akan berkomunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang. Jangan sampai persoalan batas wilayah menghambat penanggulangan banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan memaparkan tiga opsi alternatif jika pembebasan lahan kolam retensi menemui kendala.

Opsi pertama, membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat sisi utara menuju Sungai Titi Sewa lalu ke Sungai Tembung.

Opsi kedua, membangun drainase serupa namun melewati titik crossing ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung.

Opsi ketiga, membangun drainase primer kawasan langsung menuju Sungai Titi Sewa.

Namun Gibson menegaskan, opsi terakhir sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Deliserdang sehingga tidak bisa dikerjakan Pemko Medan.

“Jika opsi ketiga yang dipilih, maka pekerjaan hanya bisa dilakukan Pemkab Deliserdang atau BWSS II,” ujarnya.

Zulkarnaen menyambut baik pemaparan tersebut dan meminta Dinas SDABMBK menyiapkan kajian teknis setiap opsi.

“Ini kabar baik. Saya minta kajiannya disiapkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Intinya, masalah banjir ini harus segera diselesaikan. Warga sekitar Pintu Tol Bandar Selamat sudah terlalu lama menderita,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini