-->

DPRD Medan Bentuk Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertib

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDANDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah. Pembentukan pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin pagi (10/11/2025).

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Badan Kehormatan, para Ketua Komisi, anggota DPRD, serta sejumlah wartawan dan undangan.

El Barino Shah dari Fraksi Partai Golkar, selaku pengusul, mengatakan pembentukan Pansus bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan PAD dan aset daerah.
“Fungsi DPRD bukan sekadar administratif, tetapi juga strategis dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.


Dalam penjelasannya, pengusul menyoroti tren PAD Kota Medan yang dinilai belum optimal, baik dari sisi proporsi terhadap total pendapatan daerah maupun efektivitas sistem pengelolaan.
Beberapa persoalan yang diidentifikasi antara lain belum terintegrasinya basis data wajib pajak dan objek pajak antar-perangkat daerah, potensi kebocoran pendapatan akibat lemahnya pengawasan, serta belum maksimalnya penerapan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, masih ditemukan sejumlah aset daerah—seperti tanah dan bangunan—yang belum bersertifikat atas nama Pemko Medan.
Sebagian aset bahkan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, sementara pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan aset dinilai belum tertib dan belum optimal.

Pansus ini akan melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi PAD dan aset daerah, menelaah tindak lanjut rekomendasi BPK, serta menyusun rekomendasi kebijakan strategis bagi Pemko Medan.
DPRD berharap Pansus dapat menjadi motor penggerak reformasi fiskal daerah, memperkuat kemandirian pendapatan daerah, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Pembentukan Pansus ini diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD lintas fraksi, yakni:

Ruang lingkup kerja Pansus meliputi analisis sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, kajian efektivitas penagihan PAD, inventarisasi dan verifikasi aset daerah, serta perumusan strategi peningkatan PAD berbasis potensi ekonomi lokal.

El Barino menegaskan, pembentukan Pansus ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis DPRD Kota Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan melindungi aset publik dari penyimpangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini