MEDAN – Laporan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan sebesar Rp52,5 miliar yang disampaikan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan sejak Juli 2025, hingga kini belum menemukan titik terang. Empat bulan berlalu, penanganan laporan itu justru bergerak tak menentu bak bola pingpong, berpindah-pindah antar lembaga penegak hukum tanpa kejelasan.
Di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), laporan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan karena disebut telah ditangani oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan. Namun pernyataan ini justru bertolak belakang dengan pengakuan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH, yang menyebut belum pernah membahas perkara itu dengan Kasat Reskrim.
Kejatisu: Sudah Ditangani Polres dan Inspektorat
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (24/11/2025), menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut dihentikan prosesnya di Kejatisu karena sudah ditangani APH di Asahan.
“Bang aku udah cek ke Tim. Masalah ini sudah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB penanganannya dilakukan mereka,” ujar Harli.
Kapolres Asahan: “Belum Pernah Dibahas”
Pernyataan Kajatisu itu dibantah halus oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi Rabu (25/11/2025). Ia mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim.
“Setahu saya belum pernah membahas itu, Pak Kasat Reskrim,” jawab Kapolres via WhatsApp.
Kapolres mengatakan sudah memerintahkan anggotanya mengecek kebenaran informasi tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan data tambahan.
“Silahkan bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama,” ujarnya.
Hingga Rabu (26/11/2025), Kapolres kembali menegaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung.
“Siap, Pak. Masih kita cek,” katanya.
Sengkarut Penanganan Laporan
Kontradiksi antara keterangan Kejatisu dan Kapolres Asahan memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana sebenarnya muara laporan LPSH Asahan ini. Apalagi Ketua KONI Asahan Haris ST tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan media pada Selasa (24/11/2025).
Di sisi lain, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan upaya petinggi KONI Asahan untuk meredam perkara ini melalui “barter cuan” bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada oknum APH. Informasi ini belum terverifikasi, namun menguatkan desakan agar lembaga pengawas dan pimpinan APH melakukan kontrol ketat agar tidak terjadi pembungkaman proses hukum.
Situasi ini berpotensi menjadi bola panas yang dapat merusak citra institusi penegak hukum di Sumut, di tengah komitmen Kapolda Sumut dan Kajatisu yang belakangan getol memberantas praktik korupsi.
Sempat Disebut Ditangani Pidsus Kejatisu
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH (1/10/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu karena besarnya nilai dana yang dikelola.
“Kami lah (Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya terlalu besar. Perkembangan selanjutnya akan kami tanyakan ke Pidsus Kejati,” kata Heriyanto.
Namun keterangan tersebut kini menggantung karena Kejatisu menyatakan proses sudah dialihkan ke Polres dan Inspektorat, sementara Polres justru menyatakan belum pernah membahas laporan itu.
Publik Menunggu Kejelasan
Publik Asahan dan Sumatera Utara kini menunggu penegasan resmi dari seluruh Aparat Penegak Hukum agar polemik penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan senilai Rp52,5 miliar ini tidak terus menjadi sengkarut.
Karena pada akhirnya, kejelasan proses hukum adalah bagian penting dari upaya menegakkan keadilan, transparansi, serta menjaga marwah lembaga penegak hukum di Sumut.
