-->

Kades Batang Onang Baru Ditahan Kejari Paluta atas Kasus Korupsi APBDes 2023

Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) atas kasus korupsi APBDes 2023, Ra

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) atas kasus korupsi APBDes 2023, Rabu 26 November 2025.

Penyerahan berkas perkara dari Polres Tapsel menandai dimulainya proses hukum terhadap Indra.

Indra diduga melakukan penyimpangan dana desa, menyebabkan kerugian negara Rp.536.000.000. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menyatakan Indra akan ditahan 20 hari untuk penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Beberapa kegiatan APBDes tidak dilaksanakan dan beberapa materi tidak sesuai prosedur," jelas Gunawan singkat. 

Penahanan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi dana desa, serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini