MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Beberapa lokasi di lingkungan kantor PT Inalum menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman atau penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan erat dengan proses penjualan antara PT Inalum dan PT PASU Tbk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, (bisa ditambahkan nama pejabat jika tersedia), menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025,” jelasnya.
Dengan adanya penggeledahan ini, Kejati Sumut berharap dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium tersebut.
