MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (18/11/2025).
Sosialisasi tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi ini akan menjadi salah satu alternatif pemidanaan saat aturan baru resmi berlaku tahun 2026.
Dihadiri Forkopimda dan Kepala Daerah Se-Sumut
Acara berlangsung dengan kehadiran para pejabat penting, di antaranya Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Ketua DPRD Sumut, Wakil Gubernur Sumut, Sekda Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam I/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, hingga pimpinan Kodaeral.
Hadir pula para Asisten, Kajari se-Sumut, Kabag TU dan Koordinator, para bupati/wali kota, jajaran Jamkrindo se-Sumut, serta para Kepala OPD Provinsi.
Dalam rangkaian acara, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh jajaran Kejaksaan se-Sumut dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pidana Kerja Sosial Jadi Wajah Baru Penegakan Hukum
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi wajah baru sistem pemidanaan di Sumatera Utara.
“Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Namun sanksi sosial ini juga dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Harli menjelaskan, pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk merehabilitasi diri tanpa sepenuhnya kehilangan peran sosialnya di masyarakat. Di saat yang sama, hasil kerja sosial tersebut akan memberi kontribusi bagi publik.
Penerapan dengan Syarat Ketat
Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa sanksi kerja sosial hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat ketat yang telah ditetapkan dalam KUHP baru.
“Implementasinya nanti, Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji apakah syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Tujuannya agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif atau merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang lebih awal menyiapkan mekanisme teknis terkait penerapan pidana kerja sosial di era KUHP baru.
