-->

Polres Tapsel Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Kebun Sawit

Seorang petani berinisial AN (45), warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap tim gabungan Sat Resnarkob

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TAPSEL — Seorang petani berinisial AN (45), warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan Polsek Batang Angkola karena kedapatan menanam 29 batang ganja di kebun sawit miliknya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tanaman ganja di sebuah kebun sawit.

“Begitu menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sitompul, Rabu 12 November 2025.

Setibanya di lokasi, AN mengakui menanam ganja tersebut dan menunjukkan titik penanamannya. Petugas kemudian menemukan 29 batang ganja yang tumbuh subur di sela-sela pohon sawit. Seluruh tanaman langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan, AN mengungkapkan bahwa ia mulai menanam ganja sejak awal tahun. Ia membeli ganja kering dari seseorang berinisial D seharga Rp45 ribu sebagai bibit. Pada Juli 2025, AN mengaku telah memanen sembilan batang pertama dan menjual hasilnya kepada pihak lain.

Kini AN dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Segera laporkan kepada pihak berwajib bila melihat atau mencurigai aktivitas terkait narkotika,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini