-->

Polsek Medan Area Tembak Pencuri 28 Laptop, Satu Pelaku Masih Buron

Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga mencuri 28 laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Medan Denai

Editor: PoskotaSumut.id author photo

SD bersama barang bukti laptop saat diamankan Polsek Medan Area 

MEDAN
 - Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga mencuri 28 laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Medan Denai. Pelaku dilumpuhkan saat mencoba kabur dan menyerang petugas ketika menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, Minggu dini hari 2 November 2025.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra menyebut tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka melawan saat pengembangan kasus.

“Tersangka melarikan diri dan sempat memukul dada anggota. Tembakan peringatan diabaikan, sehingga terpaksa dilakukan penembakan pada kaki untuk melumpuhkan,” ujar Dwi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam.

Kasus ini berawal dari laporan pemilik rumah, Lilik Fajar Satria (37), yang mendapati rumahnya berantakan dan kehilangan 28 laptop servis, satu tabung gas 3 kilogram, serta dompet berisi uang Rp100 ribu dan kartu identitas. Aksi pencurian terjadi Sabtu pagi, 1 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, pelaku masuk melalui jendela belakang. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan SD yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia mengaku beraksi bersama rekannya berinisial IR yang kini buron (DPO), serta menjual tabung gas hasil curian untuk membeli sabu.

Polisi selanjutnya menemukan 28 laptop tersebut di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal pelaku, beserta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi. Namun saat diminta menunjukkan lokasi rekannya, SD menyerang Panit 3 Opsnal Ipda Khairi Maulana dan melarikan diri. Polisi kemudian menembak kaki kanannya.

Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa kembali ke Polsek untuk pemeriksaan.

“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi dan sedang kami buru. Kami minta dukungan masyarakat,” jelas Dwi.

Kasus ini menambah daftar tindak pencurian rumah yang meningkat di kawasan Medan Denai dalam dua bulan terakhir. Polisi menyatakan akan meningkatkan patroli dan mengimbau warga, khususnya pelaku usaha servis elektronik di rumah, untuk meningkatkan keamanan.

Tersangka SD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti telah disita dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Kami pastikan prosesnya profesional dan transparan,” tegas Kapolsek.

Share:
Komentar

Berita Terkini