MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Selain Pemko Medan, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut serta antara pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dengan masing-masing Kejaksaan Negeri. Kesepakatan ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) melalui penerapan pidana kerja sosial.
Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam menerapkan pidana kerja sosial secara terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan di luar penjara. Tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Undang.
https://www.poskotasumut.id/2025/11/wali-kota-medan-dukung-tim-futsal.html
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenai pidana ini adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, di mana hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Undang Mugopal menegaskan kembali bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan program ini antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kecil, atau pelaku telah mengganti kerugian.
“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan hingga membantu pengurusan administrasi seperti KTP dan KK, sesuai kemampuan pelaku,” jelasnya.
Dukungan Gubernur dan Kajati Sumut
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan program pidana kerja sosial sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pemprov Sumut.
“Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan di dalamnya terdapat aturan RJ. Banyak yang bisa terselamatkan melalui penerapan ini, termasuk kondisi lapas kita. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan tidak ada keadilan yang humanis,” ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menilai program ini akan membuat pembinaan narapidana lebih efektif.
“Dengan pidana sosial, kapasitas lapas lebih terjaga karena tidak semua pelaku harus menjalani hukuman penjara,” katanya.
Wali Kota Medan: Langkah Humanis dan Berorientasi Pemulihan
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik kerjasama tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial akan menjadi terobosan dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial berprinsip tidak komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Rico.
Ia berharap sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial.
“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil, dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
