LP3 Desak IDI & Kapolda Sumut Turun Tangan
MEDAN - dr Syahril Armansyah tak pernah membayangkan perjalanan kariernya berubah menjadi beban berat. Dokter muda berprestasi yang pernah menjabat Kepala RS Prima Husada Cipta Medan (PHCM) Belawan, kini harus menghadapi laporan dugaan kekerasan seksual dari dua mantan bawahannya, TKD dan SK. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya bekerja profesional. Saya punya rekam jejak baik, keluarga baik, dan hubungan kerja baik. Tapi tiba-tiba dituduh melakukan perbuatan cabul. Ini sangat ironis,” ujar Syahril, Senin (1/12/2025) di Medan.
Minta Proses Hukum Dihentikan
dr Syahril meminta aparat kepolisian menghentikan penyidikan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah berada di lokasi seperti yang mereka laporkan. Saya mohon proses hukum ini dihentikan demi kepastian hukum dan agar tak ada dokter lain mengalami hal serupa,” tegasnya.
Karier Panjang dan Kiprah di RS PHCM
Syahril bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia pada 2013. Dan, langsung ditempatkan di RS PHCM. Kariernya meningkat hingga menjadi Kepala Rumah Sakit pada akhir 2023.
Di masa kepemimpinannya, RS PHCM disebut berkembang pesat sebagai rumah sakit unggulan di kawasan Medan Utara, terutama untuk layanan BPJS dan medical check up pelaut.
Evaluasi layanan rutin dilakukan internal dan eksternal. Menurut Syahril, proses inilah yang memicu konflik dengan beberapa pegawai yang merasa tidak nyaman dengan penertiban disiplin kerja.
Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Laporan
1. Kasus TKD: Terbukti Mencuri Obat, Kontrak Nyaris Diputus
Laporan pertama datang dari TKD, yang melaporkan dugaan pelecehan pada 10 Juli 2024 pukul 16.30 WIB. Menurut Syahril, laporan muncul tak lama setelah PT PHCM memberi tahu bahwa kontrak TKD tidak akan diperpanjang akibat catatan pelanggarannya.
TKD disebut dua kali mendapat surat peringatan karena diduga ketahuan mencuri obat dari farmasi RS PHCM. Hal ini disebut sudah diakui TKD di hadapan manajemen.
Syahril menambahkan, data absensi menunjukkan TKD tidak berada di rumah sakit pada waktu kejadian versi laporan.
2. Kasus SK: Dua Kali Ditegur karena Kesalahan Pelayanan
SK, seorang perawat, melaporkan dugaan pelecehan pada 22 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
Syahril menyebut SK memiliki catatan pelanggaran serius dalam pelayanan pasien dan dua kali mendapatkan teguran tertulis pada 2025. Syahril juga menyatakan bahwa pada tanggal dan jam kejadian, ia sudah check-out pukul 11.48 WIB untuk mengurus anaknya yang sakit. Absensi pegawai disebut mendukung klaim tersebut.
“Kedua laporan itu dibuat untuk menutupi kesalahan mereka,” tegas Syahril.
Kejanggalan-Kejanggalan yang Diungkap Syahril
Dari keterangan dokter Syahril, ada beberapa poin janggal:
1. Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian.
2. Laporan dibuat bertahun-tahun setelah kejadian, tepat setelah para pelapor mendapat teguran atau ancaman pemutusan kontrak.
3. Absensi menunjukkan para pihak tidak berada di lokasi pada waktu kejadian versi laporan.
4. TKD yang terbukti mencuri obat justru diperpanjang kontraknya, memunculkan pertanyaan soal standar manajemen internal.
5. Laporan tetap berjalan meski alibi kuat diajukan.
Polisi: Akan Dicek
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, saat dimintai tanggapan, mengatakan pihaknya akan menelusuri tudingan kriminalisasi tersebut.
“Kami cek ya bg,” jawabnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
LP3 Desak IDI dan Kapolda Sumut Turun Tangan
Kasus yang menimpa Syahril mendapat perhatian publik. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan mendampingi dr Syahril secara hukum.
Pengurus LP3, Muhammad Fauzi, menegaskan polisi harus bekerja profesional.
“Kalau alibi kuat dan tidak ada bukti, proses hukum jangan dipaksakan. Kapolda Sumut perlu turun tangan mengawasi penyidik Polres Belawan,” ujarnya.
LP3 juga menyinggung pentingnya peran dokter di tengah situasi bencana saat ini sehingga mereka harus mendapatkan kepastian hukum.
“Tugas dokter sangat mulia, jangan sampai dokter-dokter dikriminalisasi hanya karena konflik internal,” tambahnya
Laporan Sudah Naik ke Penyidikan
Kuasa hukum TKD dan SK, Ibeng Syafrudin Rani SH dari Law Office ISR & Associates, menegaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Belawan.
“Ini diketahui dari SP2HP yang menegaskan proses penyelidikan kasus kekerasan seksual di RS PHCM Belawan telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (21/11/2025).
