PANYABUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Jupri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Jupri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2021.
Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dirancang melalui permufakatan jahat sejak awal. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Jupri menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat karena korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka resmi ditahan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sementara itu, Kasi Pidsus Herianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Ke depan, penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran pengaduan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
