-->

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,25 Miliar

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tahun 2023–2024 dengan kerugian negara Rp1,25 miliar.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TANJUNGBALAI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Jaksa Penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyampaian tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, pada 27 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah Uang.

Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian:

  • Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5,8 miliar

  • Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,7 miliar

Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Hingga saat ini, Jaksa Penyidik telah memeriksa 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menambahkan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

“Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon Robiana.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  1. FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai

  2. EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai

  3. SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa

  4. MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Guna kepentingan penyidikan, terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon Robiana menegaskan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah penyelenggara pemilu.

Share:
Komentar

Berita Terkini