MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang dilakukan seorang keponakan terhadap paman kandungnya di Kabupaten Langkat. Keputusan ini diambil setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny SH., MH, didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melakukan ekspose dan mendengarkan pemaparan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat.
Perkara ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, ketika tersangka Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, tersinggung oleh perkataan pamannya, Indra Surya. Dalam kondisi emosi, tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Atas perbuatannya, ia kemudian diproses oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam proses penanganan perkara, Kejati Sumut menemukan alasan kuat untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ). Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga dekat sebagai paman dan keponakan. Keduanya telah sepakat berdamai tanpa syarat dan keluarga besar meminta perkara tidak dilanjutkan demi menjaga keharmonisan keluarga. Tersangka juga mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan yang tulus, serta berjanji tidak mengulanginya kembali.
Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar membebaskan tersangka, tetapi memulihkan hubungan sosial di tengah keluarga dan masyarakat.
“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga. Yang paling penting adalah memulihkan situasi agar tetap harmonis dan menjaga keberlangsungan hubungan sosial yang baik,” ujar Harli.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan diambil setelah ekspose menunjukkan dengan jelas hubungan keluarga para pihak, penyesalan tersangka, serta keinginan kuat dari kedua belah pihak untuk berdamai.
“Tidak ada niat tersangka ingin mencelakai pamannya. Kejadian ini murni emosi sesaat. Keluarga besar bersama Kepala Lingkungan juga meminta agar perkara dihentikan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dendam jika dipidanakan,” ungkap Indra.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Kejaksaan yang saat ini tengah bertransformasi menuju institusi penegak hukum yang lebih humanis dan modern.
“Kejaksaan ingin masyarakat hidup rukun, damai, dan tanpa perselisihan. Restoratif justice diterapkan hanya jika memenuhi syarat dan membawa manfaat bagi pemulihan hubungan sosial,” tutupnya.
