MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi, SH, MH, dalam siaran persnya, Senin (22/12/2025).
"Tersangka baru berinisial O.A.K, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, ditetapkan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pengembangan perkara dan serangkaian pemeriksaan secara intensif."terangnya.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial DS dan JS.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka O.A.K. Bersama tersangka DS dan JS, O.A.K diduga secara bersama-sama dan dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy."jelasnya.
Indra juga menjelaskan, skema pembayaran yang semula ditetapkan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
"Atas perbuatannya, tersangka O.A.K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."ucapnya
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K guna menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan."paparnya.
Indra Ahmadi menegaskan, penyidik Kejati Sumut terus melakukan pendalaman perkara. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
