MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir dan longsor besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir.
LBH Medan menilai langkah ini mendesak agar penanganan bencana tidak lagi hanya bertumpu pada kemampuan pemerintah daerah yang sangat terbatas, tetapi menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat. Dengan status Bencana Nasional, BNPB, BPBD dan kementerian terkait mendapat kewenangan penuh mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, hingga komando terpadu untuk penyelamatan dan pemulihan.
“Dampak bencana di Sumatera sudah sangat besar. Korban jiwa dan orang hilang bertambah, titik bencana meluas, banyak daerah terisolir, ribuan warga mengungsi, logistik menipis, bahan pokok langka, dan harga BBM melonjak,” tegas LBH Medan dalam keterangan resminya.
Kerusakan infrastruktur seperti putusnya jalan, padamnya listrik dan jaringan komunikasi juga membuat sejumlah lokasi sulit diakses. Situasi ini membuat distribusi bantuan tidak efektif dan informasi lapangan simpang siur. Bahkan, LBH mencatat telah terjadi aksi penjarahan di beberapa toko kebutuhan pokok akibat kepanikan warga.
Menurut LBH Medan, alasan untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional sudah jelas berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, dan Perpres No. 17 Tahun 2018, yang mengatur prinsip penanggulangan bencana secara cepat dan tepat.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda penetapan status Bencana Nasional dengan dalih anggaran atau birokrasi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas LBH Medan.
Moratorium Konsesi dan Evaluasi Kerusakan Hutan
Selain penetapan status darurat, LBH Medan juga mendesak pemerintah melakukan moratorium seluruh izin konsesi di kawasan hutan yang kini menjadi titik-titik longsor dan banjir. LBH menilai bencana ini bukan semata akibat curah hujan tinggi, tetapi buah dari deforestasi masif, alih fungsi hutan, tambang ilegal, pembalakan liar, dan proyek ekstraktif lain yang merusak ekosistem Sumatera.
Mereka menyoroti kerusakan besar di Sumatera Barat, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung seperti Taman Nasional Kerinci Seblat. Aktivitas ilegal dalam beberapa tahun terakhir disebut turut memperparah luapan air dan banjir besar.
Mendesak Penegakan Hukum Lingkungan
LBH juga meminta aparat penegak hukum serta Dirjen Gakkum KLHK segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak perusahaan maupun kelompok yang melakukan aktivitas ilegal logging dan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Akar persoalan banjir ini adalah tata kelola hutan yang buruk dan impunitas terhadap pelaku perusakan lingkungan,” kata LBH Medan.
Tiga Tuntutan LBH Medan:
1. Presiden segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk banjir Sumatera.
2. Kementerian terkait melakukan evaluasi total dan moratorium izin-izin perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan hutan yang merusak lingkungan.
3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas aktivitas illegal logging dan tambang ilegal di wilayah Sumatera.
