MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai Status Bencana Nasional. Desakan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai tidak lagi mampu menanggulangi besarnya dampak bencana yang terjadi.
“Mengingat kasus bencana yang dahsyat dan menimbulkan kerugian serta korban jiwa cukup besar, Presiden RI harus menetapkan Status Bencana Nasional,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak kepada PosRoha.com, Sabtu (6/12/2025).
Bantuan Daerah Dinilai Minim
Paul menilai bantuan dari pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi sangat minim dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan para korban. Kondisi itu membuat warga yang terdampak banjir mengalami trauma berkepanjangan.
Menurutnya, seperti di Kota Medan, minimnya campur tangan Pemko Medan dalam penyaluran bantuan membuat masyarakat semakin tertekan.
“Jika pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional, maka bantuan akan lebih besar dan kebutuhan korban banjir bisa terpenuhi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Kerusakan Meluas, Daerah Dianggap Tidak Mampu
Paul menyebut kerusakan fasilitas publik, hunian warga, hingga akses jalan yang terputus di berbagai wilayah menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak lagi dapat ditangani dengan kapasitas daerah.
“Kondisi ini sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah maupun provinsi. Negara harus hadir secara total, dan itu hanya bisa dilakukan melalui penetapan Status Bencana Nasional,” ujar Paul.
Ia pun berharap pemerintah pusat segera mengakomodir seluruh kebutuhan warga terdampak bencana, termasuk pemulihan kerugian dan rehabilitasi jangka panjang.
