-->

Polrestabes Medan Tetapkan Suami sebagai Tersangka Kematian Istri di Medan Helvetia

Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Medan Helvetia akhirnya menemui titik terang. Polrestabes Medan menetapkan AS (46) sebagai tersan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Medan Helvetia akhirnya menemui titik terang. Polrestabes Medan menetapkan AS (46) sebagai tersangka atas kematian istrinya, NSW (40), yang ditemukan tidak bernyawa di kamar tidur rumah mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh dengan mengedepankan prinsip scientific crime investigation. Setiap tahapan penanganan perkara, kata dia, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/3763/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat SA (69), ibu kandung korban.

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Tidur

Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, AS mendatangi rumah mertuanya dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun dari tidur. Pelapor kemudian diajak ke rumah tersangka untuk mengecek kondisi korban.

Setiba di lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia. Saat ditanya penyebabnya, AS mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi. Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Sejak awal, polisi menemukan adanya indikasi tidak wajar pada kematian korban, sehingga penyelidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan tim forensik.

Awalnya Membantah, Akhirnya Mengaku

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan autopsi, pemeriksaan saksi, penggeledahan TKP, hingga pemeriksaan laboratorium forensik. Pada tahap awal, AS sempat menyangkal perbuatannya.

Namun, pada penyidikan lanjutan dan pra-rekonstruksi, AS akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik.

Dipicu Penolakan Berhubungan Intim

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini bermula dari permintaan tersangka untuk berhubungan intim. Korban menolak karena kelelahan sehingga terjadi cekcok.

AS kemudian memaksa korban dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas. Korban sempat melawan dengan mencakar dada tersangka sebelum akhirnya meninggal dunia. Keesokan paginya, barulah tersangka memberitahukan peristiwa itu kepada mertuanya.

Hasil Autopsi Perkuat Dugaan Pembunuhan

Hasil visum et repertum menemukan luka lecet dan memar pada tubuh korban, luka pada bibir bagian dalam dan daun telinga, buih halus pada saluran napas dan paru-paru, serta bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru. Temuan tersebut menguatkan penyebab kematian akibat mati lemas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bantal berwarna kuning, pakaian korban yang robek, serta pakaian tersangka.

Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka bersama barang bukti segera diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolrestabes Medan menegaskan komitmen penegak hukum untuk menangani setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan mengimbau masyarakat tidak menormalisasi kekerasan dalam relasi keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung maut dan harus dicegah bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini