MEDAN – Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD Medan.
Persetujuan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan DPRD Medan ke depan yang lebih baik, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan, sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan terhadap perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, di ruang paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu, politisi Partai Hanura tersebut.
Menurut Eko, perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib sangat diperlukan guna meningkatkan peran dan kinerja DPRD Medan, khususnya dalam menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota maupun kelembagaan.
“Dengan perubahan ini, DPRD Medan diharapkan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara lebih optimal,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tujuan perubahan Tatib juga untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas anggota DPRD Medan.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita semua wajib mematuhi dan menaati aturan yang telah ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti Tata Tertib ini,” tegas Eko.
Adapun revisi perubahan Peraturan DPRD tersebut mencakup empat poin utama. Pertama, Pasal 10 ayat (3) tentang rancangan pembentukan peraturan daerah, yang diubah menjadi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Kedua, Pasal 10 ayat (4), setelah perubahan, rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Ketiga, ketentuan yang menjadi fokus perubahan yakni Pasal 100 ayat (4) yang dihapus, sehingga Pasal 100 disesuaikan judul kegiatannya berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Kami berpendapat perubahan Pasal 100 ini perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelasnya.
Terakhir, perubahan Pasal 57 ayat (5) berupa penambahan ketentuan yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) disesuaikan dengan kebutuhan anggota Badan Musyawarah (Banmus).
“Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi pengaturan keanggotaan Banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya,” paparnya.
Dengan ketentuan tersebut, lanjut Eko, perpindahan anggota Banggar yang disesuaikan dengan kebutuhan Banmus diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga DPRD Medan secara keseluruhan.
