MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice itu diikuti Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut melalui video conference (daring).
Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil truk box Hino nomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan.
Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dengan kondisi cuaca gerimis, tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya. Tersangka kemudian membanting setir ke arah kanan dengan maksud kembali ke jalur aspal, namun justru menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan korban Mara Bunga Lubis.
Mobil tersebut mengangkut 11 orang penumpang. Akibat kecelakaan itu, kendaraan mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang mengalami trauma serta luka ringan akibat benturan.
Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alasan penerapan restorative justice dalam perkara ini, antara lain tersangka mengakui kelalaiannya dan telah bertanggung jawab dengan mengganti biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan korban. Selain itu, para korban telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Tokoh masyarakat yang mewakili para korban juga mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan harapan hubungan sosial antara korban dan tersangka ke depan tetap terjaga dengan baik.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan harapan kita bersama, bahwa hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga harus memberi manfaat dalam menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ketat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman bagi Kajati Sumut beserta jajaran dalam memutuskan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Rizaldi menambahkan, penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis.
“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi juga harus menjadi sarana pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutup Rizaldi.
