MEDAN – Proses hukum dugaan korupsi alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (dahulu PTPN II) memasuki babak baru. Perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan empat tersangka dan menyita potensi kerugian negara senilai Rp263 miliar.
Pelimpahan perkara dilakukan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan pada 30 Desember 2025.
“Tahap II sudah dilaksanakan pada 30 Desember 2025. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Kejari Deliserdang. Perkara segera disidangkan di PN Tipikor Medan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Empat tersangka dalam kasus Citraland
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN I Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di tiga lokasi:
Seluruhnya berada di Kabupaten Deliserdang.
Para tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
Askani – mantan Kakanwil BPN Sumut
Abdul Rahim Lubis – mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang
Imam Surbekti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Irwan Perangin-angin – mantan Direktur PTPN II
Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menyita uang senilai Rp263 miliar sebagai potensi kerugian negara.
Indra menyebutkan bahwa saat ini penyidik tidak lagi melakukan pemeriksaan saksi tambahan.
“Untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan. Soal kemungkinan tersangka baru, kita lihat fakta persidangan nanti,” katanya.
Pasal yang disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dugaan pelanggaran terkait ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara saat perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB atas nama PT NDP.
Apresiasi penyelamatan uang negara
Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, mengapresiasi langkah Kejati Sumut yang telah menetapkan empat tersangka dan menyelamatkan uang negara hingga Rp263 miliar.
Menurutnya, proses hukum ini penting bagi:
kepastian hukum investor
perlindungan konsumen pembeli rumah
keadilan publik
“Sembari menunggu persidangan, penting bagi APH, BUMN, pemerintah daerah, dan praktisi hukum untuk memikirkan nasib para pembeli rumah yang telah beritikad baik,” ujarnya.
Ia memuji kepemimpinan Kajati Sumut Harli Siregar dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Dulu banyak yang pesimis kasus ini diusut. Sekarang terbukti ditangani serius dan menyeret para pihak ke meja hijau,” katanya.
Rincian penahanan tersangka
Salah satu tersangka, IP, selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, ditahan terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo bekerja sama dengan PT Ciputra Land.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan perubahan status:
HGU menjadi HGB
penjualan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)
dugaan hilangnya aset negara sebesar 20 persen
LHP BPK Ikut Soroti Alih Aset
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2024 juga menyinggung persoalan alih aset PTPN II.
Beberapa temuan penting antara lain:
Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II
Pembayaran konsultan hukum tidak berdasar dan kelebihan success fee Rp8,27 miliar
Denda keterlambatan raw sugar belum ditagih USD 17.272,60
BPK juga menemukan persoalan:
penghapusbukuan lahan eks HGU 451,73 ha
kerja sama Kota Mandiri Bekala
pekerjaan pengaspalan dan pengecoran jalan yang diduga kemahalan bayar
mutu CPO tidak sesuai SOP
Temuan tersebut kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
