-->

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Rp592 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Sta

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Senin (19/1/2026).

Perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000. Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut.

Kepada wartawan, Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Dairi dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 11 Desember 2025.

Terpidana dalam perkara ini berinisial CH. Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 tersebut disetorkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.

“Sudah disetorkan,” tambah Gerry singkat.

Diketahui sebelumnya, perkara korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 ini sempat menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini