-->

Komisi IV DPRD Medan: Gara-gara PBG Sulit, PAD Bocor dan Bangunan Ilegal Bertambah

Masalah sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Masalah sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terus menjadi sorotan Komisi IV DPRD Medan. Dewan meminta agar sistem pengurusan izin tersebut dievaluasi total dan dipermudah sehingga masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.

“Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena prosesnya sulit dan biaya konsultan mahal. Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Akhirnya Pemko Medan mengalami kebocoran PAD dari retribusi izin yang nilainya cukup besar,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH.

Pernyataan Paul disampaikan saat rapat evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruang komisi, Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Lailatul Badri, Rommy Van Boy, El Barino Shah SH MH, Jusuf Ginting Suka, Datuk Idkandar Muda, dan Edwin Sugesti Nasution. Dari Dinas Perkimcikataru hadir Kepala Dinas, Jhon Ester Lase, beserta sejumlah staf.

Paul meminta agar ke depan Dinas Perkimcikataru mengubah pola layanan menjadi lebih sederhana dan ramah masyarakat. Khusus biaya konsultan PBG, menurutnya, harus dievaluasi total.

“Dengan pelayanan yang baik dan biaya yang wajar, minat masyarakat untuk mengurus izin PBG akan meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG meningkat, maka secara otomatis akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan bangunan.

Selain itu, Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tidak terjadi pelanggaran besar dan kerugian di kemudian hari,” ujarnya.

Paul mengajak Dinas Perkimcikataru sepakat untuk bersama-sama meningkatkan PAD melalui optimalisasi retribusi izin bangunan.

“Jika PAD meningkat, manfaat pembangunan untuk masyarakat Kota Medan juga akan semakin besar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyatakan siap melakukan evaluasi guna memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya. Ia juga menyebut, persoalan mahalnya biaya konsultan akan menjadi bahan evaluasi serius dinas yang dipimpinnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini