![]() |
| Kadis Perkimcikataru Medan Jhon Ester Lase |
MEDAN – Pemerintah Kota Medan mulai menggeser pendekatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pola birokratis menjadi layanan cepat dan efisien, seiring sorotan DPRD Medan terkait sulit dan mahalnya proses perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyatakan kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh sistem PBG, terutama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan warga.
“Evaluasi akan kita lakukan. Prinsipnya, perizinan harus dipermudah, pelayanannya lebih cepat dan transparan, sementara pengawasan justru kita perkuat,” ujar Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).
Pangkas Birokrasi, Fokus Pengawasan
Menurut Jhon Ester Lase, selama ini proses PBG masih menyisakan rantai birokrasi yang sebenarnya bisa dipangkas. Salah satunya pada tahapan pemeriksaan berkas pemohon yang selama ini bisa dilakukan hingga lima kali.
“Ke depan cukup tiga kali pemeriksaan saja. Bahkan proses verifikasi berkas yang biasa dilakukan dinas akan kita hilangkan. Cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian, yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, Dinas Perkimcikataru akan lebih berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bukan sebagai penghambat proses administrasi.
Selain itu, sidang berkas pemohon PBG yang selama ini dilakukan di kantor juga akan dialihkan secara daring. “Sidang offline hanya untuk bangunan skala besar. Selebihnya cukup online agar lebih efisien,” tambahnya.
Konsultan Gratis untuk Bangunan Kecil
Langkah lain yang dinilai krusial adalah kebijakan penghapusan kewajiban biaya konsultan bagi bangunan skala kecil. Untuk bangunan dua lantai dengan luas di bawah 90 meter persegi serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan jasa konsultan.
“Kita gratiskan. Ini akan terus kita sosialisasikan agar masyarakat mau dan tidak takut mengurus izin bangunan,” kata Jhon Ester Lase.
Namun, untuk bangunan skala besar, kewajiban menggunakan konsultan tetap diberlakukan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG, demi menjamin keselamatan dan kekuatan konstruksi bangunan.
PAD Digenjot Lewat Kepatuhan, Bukan Beban
Selain reformasi layanan, Perkimcikataru juga akan menggenjot PAD dengan memperkuat pengawasan terhadap bangunan tanpa izin. Koordinasi lintas sektor dengan Satpol PP, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling) akan diperkuat.
“Harapan kita, semua bangunan di Medan memiliki izin. Kalau izinnya mudah, masyarakat patuh, PAD otomatis naik,” ujar Lase.
Ia optimistis target PAD dari sektor PBG tahun 2026 sebesar Rp36,2 miliar dapat tercapai. Sebagai perbandingan, target PAD tahun 2025 sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen. Capaian ini meningkat signifikan sejak dirinya menjabat Kepala Dinas Perkimcikataru pada Agustus 2025, dari sebelumnya hanya 38 persen pada periode Januari–Agustus 2025.
DPRD: Jangan Persulit Warga
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH secara tegas menyoroti mahal dan rumitnya pengurusan PBG. Ia menilai kondisi tersebut menjadi penyebab maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Akibatnya, bangunan tanpa izin menjamur dan Pemko Medan kehilangan potensi PAD yang besar,” tegas Paul.
Ia meminta sistem pengurusan PBG dievaluasi total agar lebih ramah masyarakat sekaligus mampu menutup kebocoran PAD yang selama ini terjadi.
