-->

Polri di Bawah Kementerian: Kemunduran Reformasi dan Ancaman Negara Hukum

Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian bukan sekadar isu administratif. Ia adalah sinyal serius tentang

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Oleh: Lilik Riadi Dalimunthe (Pimred poskotasumut.id)


Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian bukan sekadar isu administratif. Ia adalah sinyal serius tentang arah demokrasi dan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum. Jika gagasan ini diwujudkan, Indonesia berisiko mundur jauh ke belakang, meninggalkan semangat reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar.

Reformasi 1998 lahir dari trauma panjang atas kekuasaan yang menumpuk tanpa kontrol. Salah satu koreksi terpenting saat itu adalah memisahkan Polri dari struktur militer dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang berdiri sendiri. Tujuannya jelas: agar penegakan hukum tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan politik dan birokrasi.

Maka, ketika kini muncul wacana menjadikan Polri berada di bawah kementerian, pertanyaan mendasarnya adalah: kita sedang memperbaiki Polri, atau justru sedang mengendalikan Polri?

Penegakan hukum menuntut keberanian untuk menindak siapa pun, termasuk mereka yang berada di lingkar kekuasaan. Ketika Polri berada di bawah struktur kementerian—yang notabene merupakan perpanjangan tangan kekuasaan politik—independensi itu terancam. Sekuat apa pun aturan dibuat, konflik kepentingan nyaris tak terelakkan.

Dalih efisiensi dan koordinasi yang kerap dikemukakan terdengar rasional di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Sejarah menunjukkan, birokrasi yang hierarkis justru kerap memperlambat pengambilan keputusan dan membuka ruang kompromi kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh menunggu restu politik.

Harus diakui, Polri masih menyimpan banyak persoalan internal. Pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik impunitas telah mencederai kepercayaan publik. Namun, kelemahan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk mereduksi kemandirian institusi. Masalah profesionalisme tidak diselesaikan dengan subordinasi struktural.

Yang dibutuhkan Polri adalah pengawasan yang kuat dan tegas, bukan kendali politik. Penguatan peran Kompolnas, Komisi III DPR, pengawasan masyarakat sipil, serta transparansi penanganan perkara jauh lebih relevan daripada memindahkan garis komando ke kementerian.

Lebih berbahaya lagi, wacana ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika kepolisian bisa ditarik ke bawah kementerian hari ini, bukan tidak mungkin lembaga penegak hukum lain akan mengalami nasib serupa di masa depan. Pada titik itu, negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Indonesia tidak kekurangan masalah, tetapi kita tidak kekurangan pelajaran sejarah. Setiap kali hukum tunduk pada kekuasaan, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Bukan keadilan, melainkan ketimpangan.

Sebagai pilar utama penegakan hukum, Polri harus berdiri tegak di atas konstitusi, bukan berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik jangka pendek. Mengoreksi Polri adalah keharusan. Menjinakkan Polri adalah kesalahan.

Wacana ini semestinya dihentikan, atau setidaknya dibuka secara jujur ke ruang publik melalui debat akademik dan partisipasi masyarakat. Demokrasi tidak tumbuh dari keputusan sepihak, melainkan dari keberanian mendengar kritik.

Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan langkah maju. Ia adalah langkah mundur yang berbahaya—bagi hukum, demokrasi, dan kepercayaan rakyat.

Share:
Komentar

Berita Terkini