![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga, Kamis (15/1/2026) sore di lokasi kejadian. |
MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi anak. Para pelaku membeli bayi yang baru lahir seharga Rp9–10 juta, lalu menjualnya kembali kepada calon pembeli dengan harga Rp15–20 juta, bahkan hingga Rp25 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga, Kamis (15/1/2026) sore di lokasi kejadian.
Kapolrestabes menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, karena sering keluar-masuk ibu hamil.
“Informasi awal yang kita terima, tersangka BS disebut-sebut disekap di rumah kontrakan ini. Namun setelah diselidiki, ternyata BS memang sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD dengan harga Rp9 juta,” jelas Kapolrestabes.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka BS, sementara tersangka utama HD tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan BS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HD mengakui sebelumnya juga telah membeli seorang bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut dilakukan melalui dua oknum bidan berinisial VL dan HR, dengan perantara tersangka N, dengan nilai jual Rp9 juta.
“Motif pasangan suami istri menjual bayinya karena sang suami membutuhkan biaya untuk bekerja ke Malaysia,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni seorang perempuan berinisial X, perempuan berinisial Y, dan seorang pria berinisial Z yang merupakan teman dekat tersangka BS.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kota Medan. Tersangka HD juga menawarkan jasa “adopsi” bayi ke sejumlah wilayah lain seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Pekanbaru.
“Harga pembelian bayi dari orang tua kandung Rp9 sampai Rp10 juta. Kemudian dijual kembali Rp15 sampai Rp20 juta. Untuk bayi yang masih memiliki ari-ari, harganya bisa mencapai Rp25 juta,” jelas Bayu.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku membantu proses adopsi bayi kepada calon orang tua angkat.
Di lokasi terpisah, Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan bahwa rumah kontrakan tersebut kerap didatangi perempuan hamil. Namun, setiap kali ditanya, penghuni rumah selalu berdalih bahwa para perempuan tersebut adalah saudara dari kampung.
“Ibu-ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai,” ujar Jaminta.
Atas pengungkapan kasus ini, pihak kelurahan memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di wilayah tersebut.
