-->

Urus PBG Bayar Rp28 Juta tapi Tak Terbit, Legislator Semprot Perkim Medan: Ada ‘Permainan’ Konsultan?

Persoalan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menyeruak di Kota Medan. Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka meluapkan kemarahan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Persoalan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menyeruak di Kota Medan. Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka meluapkan kemarahan di hadapan Kepala Dinas Perkimcitaru Medan, Jhon Ester Lase, karena adanya dugaan praktik penunjukan konsultan dan pelayanan PBG yang berbelit-belit serta membebani warga.

Jusuf mengungkapkan pengaduan seorang warga yang mengurus PBG namun justru dipersulit. Warga tersebut diarahkan untuk menggunakan jasa konsultan yang disebut-sebut oleh oknum di Dinas Perkimcitaru. Uang sebesar Rp28 juta sudah dibayarkan, namun hingga kini PBG tak juga terbit.

“Ini aneh Perkimcitaru Medan ini. Warga datang, lalu Perkim menyampaikan ini konsultannya. Konsultan minta Rp28 juta. Tapi PBG tidak keluar sampai sekarang. Dirubah dari perumahan ke kos-kosan, kami hitung seharusnya hanya Rp13 juta. Sampai sekarang tetap tidak keluar PBG-nya,” tegas Jusup dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

Legislator PDI Perjuangan dari Dapil 5 itu mempertanyakan secara langsung pola kerja Perkimcitaru sekaligus menuding adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia juga mempertanyakan mengapa konsultan bisa “ditunjuk” oknum petugas.

“Kenapa harus Perkim yang menunjuk konsultan? Kenapa bukan masyarakat yang memilih sendiri?” cecarnya.

Menjawab hal itu, Kadis Perkimcitaru Jhon Ester Lase mengelak bahwa konsultan merupakan bagian dari dinas. Ia menyebut selama ini masyarakat salah paham karena keberadaan perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di lobi kantor dinas.

“Selama ini orang menganggap kalau ditunjuk IAI seolah-olah ditunjuk Perkim. Sekarang sudah tidak boleh lagi ada IAI di lobi Perkim. Silakan buka kantor di luar,” ujarnya.

Namun, ketika Jusup menanyakan kasus penunjukan konsultan bernama Josep, Jhon sempat terbata-bata sebelum menjawab kebijakan baru berlaku sejak September 2025 dan mengklaim dinas tidak punya kepentingan menunjuk konsultan.

Jhon menyebut ke depan pihaknya hanya akan menyediakan daftar konsultan berlisensi yang bisa diakses masyarakat tanpa intervensi petugas dinas.

“Silakan masyarakat memilih konsultannya sendiri, seperti memilih notaris di BPN,” katanya.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak meredakan kecurigaan dewan. Kasus warga yang membayar Rp28 juta tetapi PBG tak kunjung terbit dinilai sebagai bukti bahwa layanan PBG di Medan masih ruwet, mahal, dan rawan “permainan” oknum.

Share:
Komentar

Berita Terkini