-->

Aktivis 98 Dukung DPR Usut Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus ke Nusakambangan

Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Wakil Ketua Komisi XII

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI agar pemindahan warga binaan kasus korupsi, Ilyas Sitorus, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, diusut secara terbuka dan transparan.

“Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Bang Berkat Kurniawan Laoli, bahwa pemindahan warga binaan—apalagi ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan—harus didasari alasan yang kuat dan jelas. Tidak bisa hanya karena alasan ringan, seperti kepemilikan ponsel, apalagi dengan tuduhan pemerasan yang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar tidak berlebihan dalam menegakkan aturan, terlebih terhadap warga binaan yang disebut telah mendekati masa bebas, hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan pengamanan super ketat.

“Kami juga menduga ada hal lain di balik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Pane.

Menurut Pane, yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Badko Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI), terdapat empat poin yang perlu diklarifikasi dalam kasus pemindahan Ilyas Sitorus.

Pertama, soal kepemilikan telepon genggam di dalam lapas. Kedua, pemindahan narapidana tetap harus memperhatikan hak asasi manusia. Ketiga, berdasarkan pengakuan keluarga sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ilyas justru disebut sebagai korban pemerasan di dalam penjara. Keempat, adanya dugaan pemindahan tanpa perintah tertulis, yang berpotensi mengarah pada maladministrasi.

“Karena itu, Menteri Imipas seharusnya dipanggil oleh Komisi XIII DPR RI untuk dimintai penjelasan secara terbuka,” tegas Pane.

Pane menambahkan, jika pemindahan Ilyas ke Nusakambangan semata-mata karena kepemilikan ponsel, maka seharusnya aturan tersebut diberlakukan secara adil kepada narapidana lain, termasuk rekan satu sel Ilyas yang disebut berinisial RM.

Selain itu, Pane juga menyoroti pernyataan Menteri Imipas yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh Ilyas. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar tidak berpotensi merugikan hak-hak warga binaan di kemudian hari.

“Jika memang ada dugaan pemerasan, maka harus dibuka dan dibuktikan secara jelas. Jangan sampai pernyataan pejabat justru menciptakan stigma baru terhadap warga binaan,” ujarnya.

Terkait pengakuan keluarga yang menyebut Ilyas sebagai korban pemerasan di dalam lapas, Pane menilai hal tersebut seharusnya diselidiki secara serius oleh Kementerian Imipas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa Ilyas Sitorus bukanlah narapidana berisiko tinggi, terutama jika telepon genggam yang dimilikinya hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

“Kalau telepon genggam itu digunakan untuk menggerakkan atau bertransaksi dengan pihak di luar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan keamanan, baik di dalam maupun di luar rutan, tentu bisa dipahami jika dipindahkan ke lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada media, Sabtu (31/1/2026).

Namun demikian, Andreas menegaskan bahwa dalam kasus Ilyas, persoalan utama bukan semata pada kepemilikan telepon genggam, melainkan pada sikap dan perilaku yang perlu dikaji secara objektif.

Share:
Komentar

Berita Terkini