-->

FKUB dan Majelis Agama Dukung Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Pemko Medan Tegaskan Bukan Pelarangan

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama di Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Medan
– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama di Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan FKUB dan majelis-majelis agama di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026). Hadir dalam pertemuan itu antara lain Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan H. Hasan Matsum, perwakilan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Medan (PHDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Medan, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Kota Medan, serta Komisi HAK Keuskupan Agung Medan.

Dukungan lintas agama itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani FKUB dan majelis-majelis agama. Sebelum diserahkan kepada Wali Kota Medan, Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan yang menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang, melainkan langkah penataan dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” kata Yasir Tanjung.

FKUB dan majelis-majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam penataan kota demi kebaikan bersama, serta berkomitmen merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, dan mempererat hubungan antarumat beragama sebagai fondasi Medan yang inklusif dan harmonis.

Menanggapi dukungan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKUB dan para pimpinan majelis agama atas pemahaman terhadap substansi surat edaran. Ia menegaskan, kebijakan itu murni untuk penataan, bukan pelarangan aktivitas perdagangan.

“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” tegas Rico Waas.

Menurutnya, Kota Medan merupakan kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen menjaga sikap saling menghormati serta memastikan tidak ada kebijakan yang bersifat diskriminatif.

“Tidak ada niat untuk menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” ujarnya.

Rico Waas juga berharap para tokoh agama menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu yang menjauh dari substansi kebijakan. Dialog, kata dia, akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan.

“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, kita yakin Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari kita terus bersatu membangun Kota Medan,” pungkasnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini