MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, SKM, didampingi Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Dalam paripurna tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, S.Kom, M.H, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait perubahan regulasi sistem kesehatan daerah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan peran Pemerintah Kota Medan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta komitmen mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Tia Ayu menegaskan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan yang meliputi larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka pelayanan kesehatan, akses layanan bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti sistem rujukan dan kapasitas fasilitas kesehatan. Menurut Tia Ayu, penguatan peran puskesmas, RSUD, dan rumah sakit swasta mitra BPJS perlu diiringi dengan pemetaan daya tampung RSUD, ketersediaan tenaga medis spesialis, serta kejelasan sistem transportasi rujukan medis.
“Kami mencermati bahwa aspek-aspek tersebut masih memerlukan pengaturan yang lebih detail dan terukur,” ujarnya.
Dalam aspek pengendalian penyakit menular dan KLB, Fraksi Gerindra menyatakan perhatian serius terhadap pengaturan penanganan penyakit seperti DBD, TBC, HIV/AIDS, ISPA, malaria, diare, dan penyakit menular lainnya. Termasuk di dalamnya penguatan surveilans epidemiologi serta respon cepat penanganan KLB dalam waktu 24 jam.
Fraksi Gerindra juga menilai perlunya indikator kinerja yang jelas dan terukur, meliputi kesiapan laboratorium, sumber daya manusia, sistem surveilans, serta sistem pelaporan berbasis digital.
“Maka kami meminta tanggapan dan penjelasan saudara Wali Kota terhadap sejumlah catatan dan pertanyaan Fraksi Gerindra,” pinta Tia Ayu.
Mengakhiri pandangan umumnya, Tia Ayu menyampaikan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan pada prinsipnya dapat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan catatan seluruh masukan dan pertanyaan Fraksi Gerindra mendapat penjelasan yang komprehensif dan dituangkan dalam penyempurnaan materi muatan Ranperda.
