-->

Pasar Komersil Ramadhan di Tanara Raup Jutaan per Stan, Izin Usaha Dipertanyakan

Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, warga dikejutkan dengan berdirinya ratusan stan dagangan di Pasar Komersil yang berlokasi di bekas Lapangan Sepak

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, warga dikejutkan dengan berdirinya ratusan stan dagangan di Pasar Komersil yang berlokasi di bekas Lapangan Sepak Bola Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan. Pasar tersebut terletak di Jalan Marelan Raya, Simpang Jalan Marelan Pasar I, Rel Lingkungan 3, Kelurahan Tanara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, harga sewa per stan dipatok antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Jika diakumulasikan, pengelola Pasar Komersil ini diduga meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Nilai yang terbilang fantastis.

Pantauan media pada Selasa (24/2/2026), Pasar Komersil Kelurahan Tanara dipenuhi pedagang aneka barang serta wahana hiburan pasar malam. Di lokasi, pengelola mengakui bahwa stan-stan tersebut memang disewakan dengan harga jutaan rupiah hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Sejumlah pedagang yang menempati stan juga membenarkan hal tersebut. Mereka mengaku membayar sewa kepada pengelola dengan nominal jutaan rupiah agar dapat berjualan di area tersebut. Ratusan stan tampak berdiri berhimpitan, hanya berupa tiang besi dan tenda seadanya, di atas lahan berpagar tembok kawat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka Pasar Komersil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, serta mengantongi persetujuan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kota Medan sendiri, pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stan dengan tarif jutaan rupiah per stan ini wajib memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta memperhatikan dampak terhadap pedagang sekitar yang telah lebih dahulu berusaha.

Jika hal-hal tersebut diabaikan, maka aktivitas Pasar Komersil ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, S.Ak., kepada media ini pada Selasa (24/2/2026) menyatakan akan meninjau langsung Pasar Komersil di wilayah kerjanya. Adie, sapaan akrabnya, yang baru dua hari menjabat sebagai Lurah Tanara, berjanji akan turun ke lapangan.

“Terima kasih, Pak. Nanti akan kami tinjau ke lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, mantan Lurah Tanara, Syawaludin, ST, mengaku Pemerintah Kelurahan Tanara tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait kegiatan Pasar Komersil di wilayah tersebut. Syawaludin yang kini menjabat sebagai Lurah Bantan, Kecamatan Medan Tembung, juga mengaku telah memberikan imbauan agar pengelola Pasar Komersil Tanara mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

BELUM ADA RESPONS

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh respons dari Camat Medan Marelan, Kapolsek Medan Labuhan, maupun Kapolres Pelabuhan Belawan. Konfirmasi yang disampaikan pada Selasa (24/2/2026) belum mendapat jawaban dari pihak-pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, pembukaan Pasar Komersil di Kelurahan Tanara seolah menjadi agenda rutin setiap bulan suci Ramadhan. Dampaknya dirasakan oleh para pemilik toko di sekitar lokasi serta menimbulkan kemacetan yang kerap menjadi keluhan warga. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daera

Share:
Komentar

Berita Terkini