MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan atau menyesuaikan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diambil sebagai upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Rico menjelaskan, dalam kebijakan terbaru ini tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico.
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas.
“Pengawasan akan diperkuat melalui pembentukan Satgas. Penindakan terhadap jukir liar akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Rico.
Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.
“Pelatihan ini akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir resmi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi jukir yang pelayanannya kurang baik atau terkesan kasar,” kata Rico.
Selain itu, Pemko Medan juga mewajibkan jukir bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Kota Medan.
Rico berharap kebijakan baru ini membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, Pemko Medan optimistis pembenahan sistem perparkiran akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.
“Melalui Perwal ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
