MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk Unit Pidana Umum, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara kepolisian, masyarakat, dan media. Informasi yang kami terima kami tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, dan jika terbukti, kami bertindak tegas,” ujar Calvijn, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasi Humas Polrestabes Medan.
Perjudian Online Dominan
Dari total 33 kasus yang diungkap, perjudian online mendominasi dengan 18 kasus dan 22 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp327 ribu.
Sementara itu, perjudian konvensional tercatat sebanyak 9 kasus dengan 31 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh mesin tembak ikan, 10 mesin dingdong, sembilan mesin jackpot, 404 koin jackpot, lima chip permainan, 17 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp7,135 juta.
Adapun perjudian darat tercatat enam kasus dengan sembilan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa kertas catatan, telepon seluler, kalkulator, buku catatan, serta uang tunai Rp11,151 juta.
Proses Hukum Berjalan
Dari sisi penanganan perkara, enam kasus telah memasuki tahap II, 13 kasus tahap I, dan 14 kasus masih dalam proses penyidikan.
Kapolrestabes menyebut wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat.
“Wilayah Percut Sei Tuan menjadi lokasi paling banyak kami temukan kasus, kemudian Pancur Batu, dan Medan Barat. Ini menjadi perhatian khusus kami untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan konsisten memberantas perjudian, premanisme, dan narkoba yang dinilai merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Jangan ada lagi oknum yang menghambat proses penegakan hukum, karena kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kapolrestabes menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jurnalis yang aktif memberikan informasi serta membantu penyebarluasan upaya pemberantasan kejahatan.
“Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Polrestabes Medan memastikan penindakan terhadap perjudian dan kejahatan lainnya akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya.
