-->

Sawit Objek Sitaan Negara Masih Dipanen, Ratusan Miliar Diduga Menguap: Tamparan Keras untuk Kejaksaan dan BKSDA di Sumut

Pernyataan tegas Sanitiar Burhanuddin soal bobroknya pengelolaan barang sitaan kembali menemukan relevansinya di Sumatera Utara. Di tengah sorotan Jak

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pernyataan tegas Sanitiar Burhanuddin soal bobroknya pengelolaan barang sitaan kembali menemukan relevansinya di Sumatera Utara. Di tengah sorotan Jaksa Agung terhadap jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan, fakta di lapangan justru menunjukkan: ratusan hektare kebun sawit hasil perambahan hutan yang sudah disita negara masih terus dipanen secara ilegal.

Objek sitaan itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Pada 2022, penyidik Pidsus Kejati Sumut menyita 210 hektare lahan bekas hutan mangrove yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Dari jumlah itu, 98 hektare dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA Sumut).

Masalahnya, kebun sawit di atas lahan sitaan masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur, koperasi milik terpidana perusakan hutan Alexander Halim alias Akuang.

Potensi Kerugian Negara: Uang Mengalir, Negara Menonton?

Berdasarkan kalkulasi produksi rata-rata 2 ton TBS per hektare per bulan, dari total 210 hektare, potensi panen mencapai 420 ton per bulan. Dengan asumsi harga sawit Rp3.000/kg, maka:

Uang yang beredar diperkirakan tembus Rp1,2–1,3 miliar per bulan.

Jika dihitung sejak penyitaan Oktober 2022 hingga 2026, maka nilai perputaran uang dari panen sawit ilegal ini ditaksir menembus ratusan miliar rupiah.

Angka fantastis ini bukan sekadar statistik. Ini uang negara yang seharusnya bisa membangun jembatan, sekolah, hingga membantu masyarakat miskin di Sumut — tapi justru “menguap” di kebun sawit objek sitaan.

Vonis Berat, Tapi Kebun Masih Berbuah

Akuang dan mantan Kepala Desa setempat telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Akuang juga dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp856,8 miliar akibat kerusakan lingkungan.

Namun fakta pahitnya: Objek sitaan masih berproduksi.Pekerja masih memanen.Aliran uang hasil panen tidak jelas ke mana.

Pertanyaan besarnya: siapa yang menikmati hasil sawit dari kebun yang sudah menjadi milik negara?

Kejari Langkat & BKSDA: Tahu, Tapi Tak Bertindak Tegas?

Kejaksaan Negeri Langkat mengakui adanya penelusuran atas pemanenan sawit di lahan sitaan, namun belum menjelaskan langkah hukum konkret. BKSDA Wilayah II Stabat bahkan mengakui pernah menangkap tangan pekerja pemanen sawit pada 2025, tapi proses hukumnya menguap di tingkat Polsek.

Tidak ada kejelasan:Apakah ada penyitaan hasil panen?,  Apakah ada penetapan tersangka baru?, Siapa yang membeli sawit dari lahan sitaan?

Situasi ini memunculkan kesan pembiaran sistematis. Negara menyita lahannya, tapi gagal mengamankan hasilnya.

“Tak Mampu Jaga Objek Sitaan”  Tuduhan Terbuka ke APH

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menuding Aparat Penegak Hukum dan BKSDA gagal menjaga objek sitaan sesuai hukum. Ketua FKSM Sumut menyebut, pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak tertentu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

FKSM menyatakan akan membawa kasus ini ke Presiden RI, KPK, Jaksa AgungUntuk mengusut: siapa pemanen sawit, ke mana aliran uang penjualan,dan apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kebun sitaan negara.

Titik Kritis: Hukum Keras di Putusan, Lembek di Lapangan

Kasus ini membuka ironi telanjang: Putusan pengadilan keras, tapi pengamanan aset negara justru lembek di lapangan.

Jika objek sitaan negara saja bisa terus “diperas” bertahun-tahun tanpa kejelasan penindakan, maka publik berhak curiga:

apakah ada pembiaran, kelalaian, atau justru permainan?

Share:
Komentar

Berita Terkini