-->

Sinkronkan Perspektif APH dan Advokat, PERADI Tangerang Bahas KUHP–KUHAP Baru

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik bertajuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pid

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik bertajuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Diskusi ini membahas dua kitab hukum baru tersebut dari perspektif aparat penegak hukum (APH) dan advokat, guna menyamakan pemahaman dalam implementasi aturan yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dan dihadiri ratusan advokat serta jajaran personel Polda Banten.

Dalam sambutannya, Hengki menyambut baik terselenggaranya diskusi publik tersebut. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Pembaruan ini membawa paradigma baru hukum pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berprinsip pada keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, forum diskusi semacam ini penting untuk menyamakan perspektif antarpenegak hukum terkait mekanisme baru dalam proses peradilan pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional. Ini penting agar kita memiliki pemahaman yang selaras terhadap ketentuan baru, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Hengki di hadapan peserta diskusi.

Hengki menambahkan, diskusi tidak hanya membandingkan ketentuan lama dan baru, tetapi juga mengkaji peran masing-masing pihak, baik APH maupun advokat, dalam penanganan perkara pidana.

“Langkah ini positif. Saya berpesan agar seluruh pihak terus belajar dan memahami betul KUHP serta KUHAP yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Tangerang, Assoc. Prof. Dhoni Martien, menjelaskan bahwa diskusi ini sengaja digelar untuk menyelaraskan pemahaman anggota dengan regulasi terbaru.

Menurutnya, pemahaman komprehensif terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP mutlak diperlukan, baik bagi advokat maupun aparat penegak hukum.

“Kami sengaja menyelenggarakan kegiatan ini karena pembaruan KUHP dan KUHAP dilakukan secara serempak. Selain sosialisasi, kami juga membuka ruang diskusi agar pemahaman bisa sejalan,” ujarnya.

Dhoni memaparkan sejumlah perbedaan penting antara KUHAP lama dan KUHAP baru. Salah satunya terkait penerapan restorative justice (RJ) yang kini diformalkan sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara tertentu, dengan fokus pada pemulihan korban, bukan semata-mata pemidanaan pelaku.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi, karena ada sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, termasuk masuknya pendekatan RJ,” jelasnya.

Perbedaan lainnya, lanjut Dhoni, terdapat pada perluasan alat bukti. Dalam KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 belum secara eksplisit mengatur bukti elektronik. Sementara dalam KUHAP baru, sistem pembuktian terbuka mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sah di luar alat bukti konvensional.

“Sekarang bukti elektronik sudah diakui secara eksplisit dalam KUHAP baru,” paparnya.

Menanggapi isu potensi kewenangan berlebih antara advokat dan APH, Dhoni menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, porsi kewenangan masing-masing pihak diatur secara berimbang.

“Kewenangan polisi sebatas penyidik, jaksa penuntut umum sesuai tugasnya, advokat sebagai pendamping, dan hakim sebagai pengawas. Semuanya diatur agar seimbang,” katanya.

Ia berharap, diskusi publik ini dapat memberikan pencerahan sekaligus memperkuat pemahaman para praktisi hukum terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru di lapangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini