MEDAN – Temuan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos pada hari pertama kerja pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H memicu kemarahan DPRD Kota Medan. Sebanyak 471 ASN tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan, memunculkan sorotan tajam terhadap disiplin aparatur yang digaji dari uang rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP, mengaku geram atas rendahnya kedisiplinan ratusan ASN tersebut. Ia menilai, ketidakhadiran tanpa alasan setelah menikmati libur panjang merupakan sikap yang tidak dapat ditoleransi.
“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan ini. Libur sudah panjang, tapi masih juga bolos. Apa masih kurang libur satu minggu itu? Ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan,” tegas Robi Barus kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu bahkan menyebut tindakan ratusan ASN tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama pekerja sektor swasta yang tidak menikmati libur panjang seperti ASN.
“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, banyak pegawai swasta hanya libur satu atau dua hari. Sementara ASN yang digaji dari uang rakyat justru masih bolos setelah libur panjang. Apa mereka tidak malu? Tindakan ini melukai hati rakyat,” ujarnya dengan nada keras.
Robi menegaskan, Pemko Medan tidak boleh hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada ASN yang bolos. Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menjatuhkan hukuman yang benar-benar memberi efek jera.
“Kita tidak ingin 471 ASN ini hanya diberi sanksi ringan seperti teguran atau pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Itu terlalu ringan. Harus ada sanksi tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat atau golongan,” katanya.
Menurutnya, tindakan tegas sangat penting agar pelanggaran disiplin serupa tidak terus berulang setiap tahun, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sebagai pihak yang dilayani.
“Kejadian seperti ini hampir selalu berulang setiap tahun. Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan. ASN itu pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Jangan lukai hati rakyat,” pungkasnya.
471 ASN Bolos Tanpa Keterangan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mencatat 471 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 H yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa jumlah ASN yang bolos mencapai sekitar 2 persen dari total pegawai di lingkungan Pemko Medan.
“Hari ini sebanyak 471 orang atau sekitar 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Subhan, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total ASN Pemko Medan, sebanyak 20.883 orang atau 93 persen tercatat hadir dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.
Selain 471 ASN yang bolos tanpa keterangan, terdapat ASN lain yang tidak hadir dengan alasan yang sah, antara lain cuti sebanyak 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61 orang, serta alasan sah lainnya sekitar 5 persen dari total ASN.
Namun khusus terhadap 471 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Pemko Medan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.
“Kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan, serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” pungkasnya.
