MEDAN – Warga Kota Medan berpeluang menikmati layanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan terintegrasi secara digital. Hal ini menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Senin (2/3/2026), dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta jajaran perangkat daerah.
Perubahan aturan ini diproyeksikan berdampak langsung ke masyarakat, terutama dalam akses layanan promotif dan preventif, penguatan sistem rujukan, serta pemanfaatan teknologi untuk integrasi data kesehatan. DPRD menilai, regulasi lama sudah perlu “di-upgrade” agar sejalan dengan dinamika kebutuhan warga kota yang semakin kompleks.
Pimpinan DPRD H. Zulkarnaen menjelaskan, revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun lebih dari itu, perubahan regulasi ini diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat terkait layanan yang belum merata dan belum sepenuhnya terintegrasi.
“Ranperda ini diarahkan agar masyarakat Kota Medan bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” ujar Zulkarnaen.
Dalam draf Ranperda, DPRD mendorong penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan mutu fasilitas kesehatan, serta pengembangan sistem informasi kesehatan daerah berbasis teknologi. Integrasi data dinilai penting agar pelayanan lebih cepat, akurat, dan tidak berbelit.
Selain menyasar aspek teknis layanan, regulasi baru ini juga diharapkan memperjelas peran pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sistem kesehatan di Kota Medan.
Ranperda tersebut kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan daerah. DPRD berharap, pembahasan bersama dapat segera dilakukan agar perubahan regulasi ini cepat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Rapat paripurna DPRD Kota Medan akan kembali dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut.
