-->

Gercep Terima Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Warga Percut Sei Tuan dengan Sabu 14,55 Gram

Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sabtu (7/3/2026) petang.

Pelaku diketahui bernama Fauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Iptu LB Manullang menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Kanit Idik II Iptu Anggiat Sidabutar bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni di sekitar SPBU Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.

Sesampainya di lokasi, personel langsung melakukan pemantauan dan mendapati sebuah mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang terparkir di pinggir jalan depan SPBU Sukadamai.

Petugas kemudian melihat seorang pria yang juga sesuai dengan ciri-ciri laporan sedang berdiri di depan kios di samping SPBU bersama seseorang yang tidak dikenal.

Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, personel langsung melakukan penyergapan. Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.

Setelah diperiksa dan dibuka di hadapan tersangka, di dalam bungkusan tersebut ditemukan plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari kawasan Percut Sei Tuan dan berencana menyerahkannya kepada seseorang yang telah memesan di sekitar SPBU Sei Bamban.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,55 gram

Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu

1 unit handphone merek Vivo warna hitam merah

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini