MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menelusuri potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi sampah. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan perolehan PAD sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini diduga terjadi dalam pengelolaan retribusi.
Dalam kunjungan kerja (kunker), Jumat 13 Maret 2026, dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan El Barino Shah, SH, MH, ke sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen di Kota Medan, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam sistem pembayaran retribusi sampah.
Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya dugaan pembayaran retribusi sampah yang dilakukan oleh pengelola gedung tidak masuk ke rekening resmi pemerintah daerah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pansus karena dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah yang tidak sedikit.
Tarif Retribusi Dinilai Terlalu Rendah, Potensi PAD Belum Maksimal
Selain dugaan penyimpangan pembayaran, Pansus juga menyoroti besaran tarif retribusi sampah yang dinilai masih sangat minim dan belum mencerminkan potensi riil dari objek retribusi.
Beberapa pengelola gedung yang dikunjungi diketahui hanya membayar retribusi dengan nilai yang dinilai tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan El Barino Shah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap besaran tarif retribusi sampah yang selama ini diterapkan kepada pengelola gedung sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Menurutnya, besaran tarif yang terlalu rendah berpotensi menghambat peningkatan PAD dari sektor pengelolaan sampah.
“Kita akan mengkaji ulang besaran tarif yang ditentukan dari pengelola gedung. Menurut penilaian kita jumlah itu terlalu minim. Seperti Rp1,2 juta dari Manhattan Mall dan Apartemen. Dasar perhitungannya seperti apa. Kita harapkan dapat bertambah agar PAD kita maksimal,” ujar El Barino.
Koordinasi DLH dan Kecamatan Dinilai Tidak Sinkron
Dalam kunjungan tersebut, Pansus juga menemukan adanya ketidaksinkronan koordinasi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Ketidaksinkronan tersebut dinilai membingungkan pengelola gedung dalam memahami mekanisme pembayaran retribusi sampah.
Akibatnya, proses pemungutan retribusi tidak berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan kewajiban retribusi oleh pihak pengelola gedung.
Selain itu, Pansus juga menyoroti lemahnya sosialisasi terkait kewajiban pendirian Bank Sampah bagi pengelola gedung.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada hari yang sama ke sejumlah lokasi, yakni Sun Plaza, Cambridge Apartemen, Manhattan Apartemen & Mall, serta Focal Point Apartemen & Mall, diketahui bahwa tidak semua pengelola gedung memahami kewajiban tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dari pihak terkait dinilai belum berjalan secara menyeluruh.
Pengelolaan Sampah oleh Pihak Ketiga Ikut Disorot
Anggota Pansus dr. Faisal Arbie, M.Biomed, dalam kesempatan tersebut juga menyoroti penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan sampah oleh sejumlah pelaku usaha.
Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga perlu dievaluasi kembali untuk memastikan tidak mengganggu optimalisasi penerimaan PAD dari sektor retribusi sampah.
Ia menilai, pengelolaan sampah seharusnya dapat lebih terintegrasi dengan sistem yang dikelola Pemerintah Kota Medan agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.
“Guna memaksimalkan PAD dari sampah, sebaiknya ditangani pihak Pemko Medan. Tetapi kerja sama pengangkutan sampah agar tidak terlambat dan tepat waktu tetap menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pengawasan PAD Akan Diperluas ke Sektor Lain
Sementara itu, anggota Pansus lainnya Godfried Lubis menyampaikan bahwa penelusuran potensi PAD tidak akan berhenti pada sektor retribusi sampah saja.
Pansus berencana melanjutkan pengawasan terhadap sumber-sumber PAD lainnya yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap secara maksimal.
“Bukan hanya retribusi sampah, sumber PAD dari pajak reklame, parkir, air bawah tanah (ABT), dan lainnya juga akan kita awasi. Tujuannya, Pansus harus membuktikan mampu meningkatkan PAD Kota Medan,” ungkapnya.
Seluruh Mall, Hotel, dan Apartemen Akan Ditelusuri
Pansus PAD DPRD Kota Medan memastikan akan terus melanjutkan penelusuran terhadap potensi retribusi sampah di seluruh hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai potensi riil penerimaan dari sektor retribusi sampah, sekaligus memastikan tidak ada lagi celah kebocoran pendapatan daerah.
Pengawasan langsung ke lapangan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan memastikan seluruh kewajiban retribusi dijalankan sesuai aturan.
Daftar Anggota Pansus yang Ikut Kunjungan
Dalam kunjungan kerja tersebut turut hadir Ketua Pansus Pembahasan PAD Kota Medan El Barino Shah, SH, MH, Wakil Ketua Pansus Hj. Sri Rezeki, serta anggota Pansus Zulham Effendi, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, Godfreid Lubis, Ahmad Affandy, dan Janses Simbolon.
