![]() |
| (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Muhammad Ashari Lubis |
MEDAN – Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan, Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan lebih cepat.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Ashari menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan Pemko Medan.
“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkap Ashari.
Mengenai perhitungannya, ia menjelaskan bahwa besaran proporsional dihitung dari gaji pokok selama satu tahun yang dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai yang bersangkutan.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.
Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.
Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
