SERDANG BEDAGAI — Pengadilan Negeri Sei Rampah resmi menunda seluruh jadwal persidangan seiring libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, menjelaskan bahwa Senin (16/3/2026) menjadi hari terakhir pelaksanaan sidang sebelum memasuki masa libur.
“Hari ini jadwal sidang terakhir. Mulai besok, Rabu (18/3/2026), PN Sei Rampah resmi diliburkan. Aktivitas persidangan akan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, setelah masa libur berakhir, pihak pengadilan akan memprioritaskan penyelesaian perkara yang sempat tertunda. Jadwal sidang lanjutan nantinya dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah.
“Perkara yang tertunda akan menjadi prioritas. Masyarakat bisa memantau jadwal terbaru melalui SIPP,” tambahnya.
Atas penundaan tersebut, pihak pengadilan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang perkaranya terdampak.
“Kami mohon maaf atas tertundanya persidangan akibat libur bersama Lebaran. Ini juga menjadi waktu bagi kami untuk mempersiapkan administrasi selama cuti bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Sacral Ritonga juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri kepada masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh staf PN Sei Rampah, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.
Sementara itu, seorang hakim di PN Sei Rampah yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penundaan persidangan merupakan konsekuensi dari banyaknya hari libur nasional pada tahun ini.
“Tidak mungkin persidangan digelar saat hari libur karena bertentangan dengan aturan. Selain itu, proses persidangan juga melibatkan berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak pada dasarnya menginginkan setiap perkara dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
